Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Diskusi Strategi Kebijakan
NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong optimalisasi peran dan penguatan sinergi dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Optimalisasi Peran dan Sinergi Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual”, Selasa (27/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai kewenangan Kantor Wilayah dalam penegakan hukum kekayaan intelektual, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan merumuskan langkah penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber membahas sejumlah isu penting, mulai dari optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual, efektivitas penanganan pengaduan, hingga penguatan koordinasi lintas instansi dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
Materi pertama disampaikan oleh Puguh Andrianto, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, yang mengulas optimalisasi peran PPNS Kantor Wilayah dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Dalam paparannya, disoroti adanya tantangan berupa belum optimalnya pelaksanaan fungsi penegakan hukum di tingkat wilayah, antara lain berkaitan dengan sentralisasi pengaduan, keterbatasan regulasi operasional, serta kendala administratif dan geografis.
Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya memperkuat peran Kantor Wilayah agar penanganan permasalahan kekayaan intelektual dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Selanjutnya, Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI, memaparkan kedudukan dan fungsi Kantor Wilayah dalam skema penyidikan kekayaan intelektual berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran dalam penerimaan pengaduan serta menjadi penghubung administratif dan operasional antara masyarakat di daerah dan pemerintah pusat. Pelaksanaan fungsi tersebut memerlukan koordinasi yang kuat, baik secara struktural maupun fungsional.
Dalam paparannya, ia juga menekankan perlunya penyempurnaan mekanisme penanganan perkara bersama (joint handling), penyusunan standar operasional prosedur (SOP) kewenangan Kantor Wilayah, serta pedoman teknis koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penguatan sistem pengaduan elektronik berbasis wilayah, monitoring dan evaluasi berkala, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia PPNS Kekayaan Intelektual turut menjadi rekomendasi strategis.
Sementara itu, Cecep Sarip Hidayat, Sekretaris Tim Kerja 2 Subdirektorat Penindakan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan bahwa tingginya jumlah pengaduan yang tercatat di tingkat pusat tidak serta-merta mencerminkan lokasi terjadinya pelanggaran maupun pelaksanaan penegakan hukum di wilayah. Hal tersebut berkaitan dengan penentuan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sebagai salah satu dasar pencatatan dan penanganan perkara.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyaringan dan konsultasi pengaduan yang lebih efektif agar penentuan penanganan perkara di tingkat pusat maupun wilayah dapat dilakukan secara tepat. Penyempurnaan regulasi terkait manajemen penyidikan juga menjadi salah satu langkah yang dibahas untuk mendukung efektivitas penegakan hukum kekayaan intelektual.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kompol Joko Nugroho, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan kewenangan penyidikan PPNS Kekayaan Intelektual dalam berbagai bidang, meliputi hak cipta dan hak terkait, merek, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penyidikan oleh PPNS memerlukan koordinasi dengan penyidik Polri sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyampaian pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemberian bantuan teknis dan taktis, konsultasi penyidikan, pelaksanaan gelar perkara, hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum melalui mekanisme yang ditetapkan.
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, memperkuat sinergi antarpenegak hukum, dan meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual membutuhkan sinergi yang berkesinambungan antara pemerintah pusat, Kantor Wilayah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual tidak cukup hanya dengan memberikan perlindungan melalui pendaftaran. Diperlukan pula mekanisme pengaduan yang efektif, kejelasan pembagian kewenangan, serta koordinasi yang kuat antara Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual masyarakat dapat diwujudkan secara lebih optimal,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan bahwa hasil diskusi tersebut menjadi masukan penting bagi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam mendukung penanganan pengaduan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Menurutnya, keberadaan mekanisme kerja yang jelas dan terintegrasi akan membantu memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan, sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pemegang hak kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memperoleh berbagai masukan strategis mengenai penguatan peran PPNS Kekayaan Intelektual, penyempurnaan mekanisme penanganan pengaduan, serta peningkatan koordinasi lintas instansi. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kebijakan di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual serta mendorong penguatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan instansi terkait.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum kekayaan intelektual yang lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.
