Matangkan Persiapan IRH 2027, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pemerintah Daerah

NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 melalui sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman mengenai kebijakan, dasar hukum, mekanisme, dan indikator penilaian guna mendorong pelaksanaan reformasi hukum yang berkualitas di wilayah Sulawesi Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kemenkum Sulteng. Dalam pemaparannya, Sekretaris TSW menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintah daerah, sekaligus mendorong terwujudnya regulasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, adaptif, serta berdampak bagi masyarakat.

Pelaksanaan penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum serta Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah. Kedua ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memahami tahapan dan persyaratan penilaian IRH Tahun 2027.

Materi teknis mengenai empat variabel penilaian disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandi Riyanto, dan Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulteng, Jimmy Walean. Pembahasan mencakup koordinasi pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, kualitas penataan regulasi melalui re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai standar.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, dalam keterangannya menegaskan bahwa penilaian IRH harus dimaknai sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola hukum pemerintah daerah, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif. Menurutnya, kesiapan sejak tahap awal menjadi faktor penting agar pelaksanaan reformasi hukum berjalan terarah dan berkelanjutan.

“Penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pembentukan regulasi serta tata kelola hukum. Kami mendorong seluruh pemerintah daerah agar mempersiapkan setiap indikator secara cermat, memperkuat koordinasi, dan memastikan data dukung yang disampaikan benar-benar sesuai dengan ketentuan,” ujar Hendrik Pagiling.

Selain variabel penilaian, sosialisasi juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Kerja dan Tim Asesor IRH pada masing-masing pemerintah daerah melalui keputusan kepala daerah atau pejabat berwenang sesuai ketentuan. Tim Kerja bertanggung jawab mengumpulkan dan mengunggah data dukung ke dalam Aplikasi IRH, sedangkan Tim Asesor melaksanakan penilaian mandiri berdasarkan variabel dan indikator yang ditetapkan serta mengunggah berita acara hasil penilaian mandiri.

Dalam sesi diskusi, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan pertanyaan mengenai pemenuhan indikator, persyaratan data dukung, pembentukan tim, serta mekanisme verifikasi dan penilaian. Diskusi tersebut menjadi sarana untuk memperjelas aspek teknis sekaligus mengidentifikasi kebutuhan koordinasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan penilaian.

Hendrik Pagiling turut menambahkan bahwa peran Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai Tim Sekretariat Wilayah tidak hanya terbatas pada sosialisasi, tetapi juga mencakup fasilitasi koordinasi, pendampingan, serta pemantauan kesiapan pemerintah daerah dalam mengikuti penilaian IRH.

“Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027 dapat dipersiapkan secara optimal. Melalui koordinasi berkelanjutan, kelengkapan data dukung, dan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi, kami berharap kualitas reformasi hukum di Sulawesi Tengah semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, TSW IRH Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memfasilitasi penyiapan dan pengunggahan data dukung, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan penilaian. Koordinasi dengan Tim Sekretariat Nasional juga akan dilakukan apabila terdapat kendala yang memerlukan arahan lebih lanjut.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang terukur, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong terciptanya regulasi berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Matangkan Persiapan IRH 2027, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pemerintah Daerah
  • Matangkan Persiapan IRH 2027, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pemerintah Daerah
  • Matangkan Persiapan IRH 2027, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pemerintah Daerah
  • Matangkan Persiapan IRH 2027, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pemerintah Daerah
  • Matangkan Persiapan IRH 2027, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pemerintah Daerah
  • Matangkan Persiapan IRH 2027, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pemerintah Daerah