Dorong Kinerja yang Transparan dan Akuntabel, Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Reviu SAKIP
NarasiPublik — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pelaksanaan Reviu atas Hasil Penilaian Berjenjang terhadap Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan penilaian kinerja instansi berjalan objektif, konsisten, dan sesuai ketentuan, (2/11).
Kegiatan yang berlangsung pada 2–5 November 2026 ini mencakup Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan. Rangkaian reviu meliputi pertemuan pembuka (entry meeting), penelaahan hasil penilaian berjenjang, pengujian dan pendalaman dokumen pendukung, serta konfirmasi kepada pihak terkait. Proses tersebut diarahkan untuk memperoleh keyakinan atas kesesuaian hasil penilaian implementasi SAKIP dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Azhar, menegaskan bahwa akuntabilitas kinerja merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola organisasi yang transparan dan bertanggung jawab.
“Implementasi SAKIP harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan hanya sebatas pemenuhan dokumen administrasi. Setiap program dan kegiatan perlu direncanakan dengan jelas, dilaksanakan secara terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Melalui reviu ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan kinerja terus diperbaiki sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi semakin efektif,” ujar Azhar.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Tim Perencanaan dan Reformasi Birokrasi Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Syahid Al Faqih, menyoroti pentingnya keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan capaian kinerja dalam mendukung reformasi birokrasi.
“Reviu ini menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa perencanaan yang disusun benar-benar selaras dengan target kinerja dan pelaksanaannya dapat diukur secara jelas. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan program dan pengambilan keputusan, sehingga sumber daya organisasi dapat dimanfaatkan secara lebih tepat sasaran,” ungkap Syahid.
Penguatan akuntabilitas kinerja memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Perencanaan yang terarah, pelaksanaan program yang terukur, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan diharapkan membantu organisasi memastikan bahwa setiap upaya yang dilakukan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan terus mendorong penerapan SAKIP sebagai instrumen pengendalian dan perbaikan kinerja organisasi. Komitmen tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil serta manfaat bagi masyarakat.
