Penuhi Hak Kesehatan, Lapas Amuntai Rujuk WBP ke RSUD |
Wartanesia - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima dan optimal kepada Warga Binaan. Salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan dirujuk ke Rumah Sakit Pembalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selasa (07/11/2023).
Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Pembalah Batung, WBP tersebut harus menjalani perawatan inap untuk pemulihan kodisi kesehatannya, selama perawatannya WBP tersebut dirawat inap dengan penjagaan dari anggota regu pangamanan dan staf kantor perbantuan tugas jaga dengan menjalankan pengawalan sesuai SOP yang ada.
Guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang tertuang didalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, "mengenai pengawalan narapidana saat menjalankan perawatan kesehatan di luar lapas."
Terhadap warga binaan akan selalu di pantau untuk Kesehatan setiap harinya guna mengetahui perkembangan Kesehatan warga binaan tersebut.
Kontributor: Humas Lapas Amuntai
Komentar0