TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Terima Program Integrasi, Enam Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan

NarasiPublik - Enam Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat pada Rabu (24/1).

 Warga Binaan yang mendapatkan program integrasi tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Palu. Salah satu syarat bagi seorang Warga Binaan bisa mendapatkan program PB dan CB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.

 Para Warga binaan  tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor dan melalui penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program PB dan CB.

 Mereka dibebaskan dari Rutan Palu sekitar Pukul 14.00 WITA. Sebelum meninggalkan Rutan mereka terlebih dahulu menjalani pelengkapan berkas dan pengcekan administrasi oleh petugas Registrasi pada Subseksi Palayanan Tahanan Rutan Palu.

 Kepala Rutan Palu, Yansen, turut mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah dibebaskan hari ini, Dirinya pun berpesan agar program integrasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dijalankan sesuai aturan.

 "Selamat kepada-kepada saudara-saudara yang dibebaskan hari ini, gunakan haknya dengan sebaik mungkin dengan ketentuan yang ada, janga mengulangi tindak pidana lagi, dan jadilah masyarakat yang baik di luar sana," pesannya. (An)

Komentar0

Type above and press Enter to search.