NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menjalankan tugasnya dalam fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali, yang bertujuan untuk menciptakan regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi ini memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku, serta dapat diterapkan dengan baik di masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah adalah langkah krusial dalam membentuk kebijakan yang efektif dan berkualitas.
“Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, regulasi di daerah harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan antarperaturan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa proses harmonisasi mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, hingga pengundangan dan penyebarluasan. Dengan metode yang baku dan standar, diharapkan Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah.
Dalam rapat fasilitasi ini, tiga Ranperda Kabupaten Morowali yang diharmonisasikan meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
• Ranperda ini bertujuan untuk menjaga kerukunan sosial dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, mengingat Kabupaten Morowali merupakan daerah dengan keberagaman budaya, agama, dan etnis.
2. Ranperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
• Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan penataan pedagang kaki lima yang lebih tertib, sehingga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan keteraturan ruang publik dapat terwujud.
3. Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik
• Aturan ini berfokus pada pengembangan sistem pertanian organik yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas hasil pertanian serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Harmonisasi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa substansi peraturan daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama para perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sulteng. Dari pihak Kabupaten Morowali, hadir Ketua Bapemperda Morowali, Asgar Wahab, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H. Zainal, serta perwakilan pemrakarsa ketiga Ranperda tersebut.
“Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih tertib, sejahtera, dan berdaya saing,” kata Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Sulteng.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, Kemenkum Sulteng terus berkomitmen untuk membantu daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, sesuai dengan prinsip negara hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Diharapkan setelah harmonisasi ini, tiga Ranperda Kabupaten Morowali dapat segera disahkan dan diterapkan, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Komentar0