NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik milik Kabupaten Buol, Rabu (17/9/2025).
Pertemuan ini membahas urgensi sertifikat elektronik sebagai instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan. Ranperbup diharapkan memberi kepastian hukum dan standar teknis yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam pemanfaatan tanda tangan digital dan sertifikat elektronik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa sertifikat elektronik adalah kebutuhan mendesak. “Era digital menuntut birokrasi yang adaptif. Sertifikat elektronik akan meningkatkan kecepatan, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah,” ujarnya.
Dalam rapat, dibahas aspek legalitas penggunaan sertifikat elektronik, standar pengamanan, hingga integrasinya dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tim Kanwil memberikan catatan agar aturan selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan regulasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rakhmat Renaldy menambahkan, “Dengan adanya sertifikat elektronik, proses administrasi bisa dipangkas, dokumen terjamin keasliannya, serta potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.”
Ranperbup ini diharapkan segera rampung agar Kabupaten Buol mampu mempercepat implementasi pemerintahan digital yang transparan dan efisien.