TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Ana Banua Posbankum dan Satu Nusa AHU, Terobosan Layanan Hukum Sulteng

NarasiPublik – Sulawesi Tengah menorehkan langkah penting dalam sejarah layanan hukum di daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) sepakat mengintegrasikan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pembinaan dan Pengembangan Layanan Hukum serta Peningkatan Kesadaran Hukum, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, dan Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, di ruang kerja gubernur, Selasa (01/10/2025).

Nota kesepakatan ini mencakup sejumlah program prioritas yang akan diperkuat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mulai dari pembinaan hukum masyarakat, penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hingga peningkatan layanan kekayaan intelektual yang saat ini semakin dibutuhkan oleh pelaku usaha dan kreator lokal di Sulteng.

Namun, perhatian utama masyarakat tertuju pada dua program strategis yang disebut sebagai terobosan: “Ana Banua Posbankum” dan “Layanan Satu Nusa AHU”.

Ana Banua Posbankum adalah program akselerasi bantuan hukum dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah. Selama ini, akses bantuan hukum gratis masih lebih banyak terpusat di kota besar. Kehadiran Posbankum di desa akan menjembatani masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Layanan Satu Nusa AHU menghadirkan integrasi layanan administrasi hukum umum melalui sinergi multi-agensi. Program ini memungkinkan masyarakat maupun pelaku usaha mengurus kebutuhan hukum seperti pendirian yayasan, perkumpulan, atau pencatatan lainnya dalam satu pintu yang terhubung digital.

Dalam sambutannya, Gubernur H. Anwar Hafid menegaskan bahwa layanan hukum adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh jarak dan biaya. “Kesepakatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Dengan Ana Banua Posbankum, masyarakat desa dan kelurahan bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa harus ke kota besar. Sementara dengan Satu Nusa AHU, birokrasi yang rumit dapat dipangkas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat,” tegas Anwar.

Ia juga menekankan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi nyata yang harus segera diimplementasikan di seluruh kabupaten dan kota. Untuk itu, gubernur langsung mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menindaklanjuti program tersebut.

“Saya tidak ingin hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan. Ini harus dilaksanakan. Karena bagi saya, keadilan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Sopian, Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng yang menandatangani nota kesepakatan, menilai bahwa program ini akan menjadi motor penggerak dalam memperluas jangkauan layanan hukum.

“Dengan Ana Banua Posbankum, tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mendapat akses bantuan hukum. Dan melalui Satu Nusa AHU, kita bisa menghadirkan layanan administrasi hukum terpadu yang jauh lebih sederhana. Layanan hukum kini lebih dekat, lebih mudah, dan lebih pasti,” jelas Sopian.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi pemerintah daerah dalam implementasi program, baik melalui penyuluh hukum, fasilitasi teknis, maupun monitoring secara berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, secara terpisah, turut memberikan pernyataan terkait terobosan ini. Menurutnya, layanan hukum yang inklusif akan membangun kepercayaan publik dan memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat.

“Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Hukum harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Terobosan ini adalah langkah maju yang akan membawa Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi terdepan dalam pembangunan budaya hukum. Dengan layanan hukum yang berkualitas, investasi akan meningkat, pariwisata akan berkembang, dan masyarakat akan semakin terlindungi,” tutur Rakhmat Renaldy.

Implementasi program ini juga menandai perubahan paradigma layanan hukum di Sulteng. Jika sebelumnya layanan hukum identik dengan prosedur yang rumit, maka melalui integrasi baru ini masyarakat tidak hanya dilayani, tetapi juga diberdayakan.

Posbankum desa/kelurahan akan menjadi pusat edukasi hukum, sementara Satu Nusa AHU akan menjadi contoh bagaimana digitalisasi dapat mempercepat pelayanan publik. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.

Keberhasilan program ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak, tidak hanya pemerintah provinsi dan Kanwil Kemenkum Sulteng, tetapi juga kabupaten/kota, aparat desa/kelurahan, organisasi bantuan hukum, hingga dunia usaha.

Dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan bersama Pemprov Sulteng. Penyuluh hukum akan dikerahkan untuk mendampingi desa dan kelurahan, sementara sosialisasi Satu Nusa AHU akan dilakukan secara masif agar masyarakat segera memanfaatkan layanan tersebut.

Dengan adanya dua program unggulan ini, Sulawesi Tengah diharapkan mampu menjadi pionir dalam penyelenggaraan layanan hukum berbasis masyarakat dan teknologi.

“Ini bukan sekadar layanan hukum biasa, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun masyarakat yang adil, cerdas, dan berbudaya hukum,” pungkas Rakhmat Renaldy.

Kesepakatan ini telah diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang mewajibkan seluruh kabupaten/kota segera menindaklanjuti implementasi program. Dengan demikian, terobosan ini akan segera menyentuh seluruh wilayah Sulawesi Tengah, menghadirkan layanan hukum yang cepat, merata, dan berpihak kepada rakyat.

Type above and press Enter to search.