NarasiPublik - Kabupaten Banggai mendapat kado istimewa pada momentum HUT Kota Palu ke-47. Produk unggulan daerah tersebut, Salak Pondoh Simpang Raya, kini resmi memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang diserahkan oleh Dirjen KI, Ir. Razilu, kepada Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin.
Razilu menekankan pentingnya IG sebagai jaminan kualitas sekaligus daya tarik pasar. “Indikasi geografis adalah jaminan kualitas sekaligus daya tarik investasi. Salak Pondoh Simpang Raya kini memiliki kekuatan hukum untuk menembus pasar lebih luas,” jelasnya.
Salak Pondoh Simpang Raya sudah lama dikenal dengan rasa manis dan teksturnya yang khas. Dengan sertifikat IG, produk ini tidak hanya dilindungi secara hukum tetapi juga memiliki branding yang kuat untuk bersaing di pasar nasional.
Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Banggai dan para petani yang telah menjaga kualitas produk ini. “Kami siap mendampingi pemerintah daerah dan petani agar sertifikat ini memberi manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan petani, dan membuka peluang ekspor,” katanya.
Perlindungan IG juga memberi jaminan bahwa hanya produk asli dari Simpang Raya yang dapat menggunakan nama “Salak Pondoh Simpang Raya”. “Hal ini melindungi petani dari praktik peniruan yang merugikan,”pungkas Rakhmat Renaldy.
Masyarakat Banggai menyambut penuh sukacita kabar ini. Dengan sertifikat IG, salak pondoh tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga aset yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
