NarasiPublik — Upaya meningkatkan legalitas dan daya saing pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali dikuatkan melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Status UMK menjadi Badan Hukum melalui PT Perorangan, yang digelar di Hotel Grand Sya, Palu, Selasa, (7/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang bekerja sama dengan Tim Agile Satu Nusa AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai kemudahan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan secara mandiri dan online melalui laman ptp.ahu.go.id.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan pernyataan pendirian secara elektronik. Hal ini menjadi solusi cepat dan hemat bagi pelaku UMK untuk naik kelas tanpa proses administrasi yang rumit.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki badan hukum PT Perorangan dapat menikmati berbagai keuntungan seperti:
• Dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah,
• Dapat melakukan ekspor produk ke luar negeri, dan
• Dapat mendaftarkan produknya dalam E-Catalog untuk memperluas pasar.
Legalitas badan hukum juga memberikan perlindungan atas identitas usaha. Nama perusahaan menjadi milik eksklusif yang tidak dapat digunakan pihak lain, serta menjadi dasar penting dalam pendaftaran merek dagang ke DJKI.
Salah satu peserta, Syarifuddin, menjadi contoh nyata dengan langsung mendirikan PT Mosanggani Jaya Sejahtera, yang bergerak di bidang pertanian, makanan, dan jasa boga. Setelah diterbitkan legalitas pendiriannya, ia diarahkan untuk melanjutkan proses izin usaha melalui sistem OSS guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, yang sebelumnya mengusulkan adanya dukungan layanan hukum agar pelaku UMK lebih mudah bertransformasi menjadi badan usaha yang sah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa PT Perorangan adalah terobosan penting dalam membangun iklim usaha yang inklusif dan terjangkau bagi masyarakat kecil. “Dengan adanya skema PT Perorangan, kita membuka ruang bagi para pelaku UMK untuk naik kelas secara legal. Ini bukan hanya tentang kepemilikan badan hukum, tetapi tentang keberanian melangkah menuju profesionalisme dan kemandirian ekonomi,” ujar Rakhmat.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan berdampak langsung bagi pelaku ekonomi lokal. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa legalitas bukan beban, melainkan fondasi bagi usaha untuk tumbuh. Ketika usaha sah di mata hukum, peluangnya pun semakin terbuka luas, baik untuk ekspor, kemitraan, maupun pembiayaan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMK di Sulawesi Tengah yang berani mendaftarkan usahanya sebagai PT Perorangan, sehingga mampu memperkuat struktur ekonomi daerah yang berbasis hukum dan berdaya saing tinggi.

