NarasiPublik – Dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar harmonisasi Rapergub tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapergub ini bertujuan memperkuat sistem administrasi perpajakan daerah dengan basis data wajib pajak yang terintegrasi secara digital, sehingga pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih tertib dan efisien.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa regulasi perpajakan harus mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum. “Pajak daerah adalah darah pembangunan. Dengan sistem NPWPD yang tertib dan akuntabel, daerah akan lebih mandiri secara fiskal,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi ini juga menjadi wujud nyata peran Kemenkum Sulteng dalam membantu daerah memperkuat regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin setiap aturan pajak daerah tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan,” katanya.
Melalui penyusunan Rapergub ini, diharapkan sistem perpajakan di Sulteng semakin transparan, digital, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Harmonisasi ini menegaskan komitmen bersama untuk membangun fondasi keuangan daerah yang kuat sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

