TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Sulteng Pastikan Regulasi Perlindungan Anak Lebih Responsif dan Berkeadilan

NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2022.

Rapat ini berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta unsur hukum dari berbagai OPD.

Tujuan utama kegiatan ini adalah menyempurnakan substansi hukum agar kebijakan perlindungan anak di daerah semakin kuat, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan anak-anak di lapangan. Proses harmonisasi ini juga memastikan agar kebijakan daerah selaras dengan norma hukum nasional serta komitmen internasional terhadap perlindungan hak anak.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dan institusional pemerintah untuk menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua. Regulasi ini harus melahirkan sistem perlindungan yang responsif, adaptif, dan berkeadilan,” tegas Rakhmat.

Ia menambahkan, Kemenkum berperan penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki kekuatan hukum yang solid dan implementatif. “Kami ingin memastikan setiap aturan yang lahir tidak berhenti di atas kertas, tapi membawa perubahan sosial nyata. Anak adalah investasi masa depan bangsa,” lanjutnya.

Dengan disusunnya Rapergub ini, Pemerintah Provinsi Sulteng diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengoperasionalkan layanan terpadu perlindungan anak, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, hingga sosial. Harmonisasi ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum dalam mewujudkan kebijakan hukum yang berpihak pada masa depan generasi bangsa.

Type above and press Enter to search.