NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan pentingnya pelindungan hukum terhadap merek sebagai identitas produk dan bagian dari strategi meningkatkan nilai ekonomi usaha.
Hal ini disampaikan dalam paparan materi pelindungan merek berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek yang disampaikan oleh Agus Dwiyanto dalam sebuah Diskusi Strategi Kebijakan melalui Virtual Meeting. Kamis, (23/10/2025).
Dalam paparannya dijelaskan bahwa merek berfungsi sebagai pembeda dengan produk lain, menjamin kualitas, serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Merek juga dikategorikan sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang tetap dapat bertahan meskipun perusahaan mengalami kesulitan usaha.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 hadir untuk mempercepat proses pendaftaran merek, menyederhanakan alur administrasi, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Kebijakan ini mendorong pemeriksaan substantif dilakukan dalam batas waktu tertentu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemohon.
Pada sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis merek, unsur yang perlu dihindari dalam label, persamaan pada pokoknya, serta ketentuan yang dapat menjadi dasar penolakan pendaftaran, termasuk bentuk fungsional, penggunaan logo umum, hingga merek yang bertentangan dengan moralitas atau ketentuan teknis terkait barang tertentu.
Paparan juga menyoroti pentingnya penelusuran global, analisis dari berbagai sudut pandang, kesiapan SDM, hingga solusi apabila terdapat kekeliruan dalam proses pendaftaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pelindungan merek merupakan elemen kunci dalam pertumbuhan UMKM. “Pendaftaran merek tidak hanya mencegah peniruan, tetapi juga menjaga reputasi dan nilai ekonomi produk. Kami mendorong pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk segera mendaftarkan mereknya sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bersama DJKI, Kemenkum Sulteng terus memperkuat layanan edukasi dan asistensi teknis di daerah.
“Layanan Kekayaan Intelektual adalah bagian dari dukungan nyata pemerintah terhadap dunia usaha. Semakin tertib merek, semakin kuat daya saing ekonominya,” tambah Rakhmat Renaldy.
Dengan hadirnya kebijakan yang lebih responsif, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran pelindungan merek di daerah semakin meningkat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

