NarasiPublik - Edukasi Kekayaan Intelektual bagi IKM Kota Luwuk kembali digelar oleh Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai langkah strategis melindungi karya kreatif masyarakat. Kabid Pelayanan KI memaparkan bahwa bidang KI memiliki tusi untuk memastikan pemahaman dan akses masyarakat terhadap perlindungan KI berjalan optimal.
Dalam kegiatan tersebut, ia menjelaskan secara rinci tentang seluruh rezim KI. Mulai dari perlindungan karya tulis dan seni melalui Hak Cipta, perlindungan tampilan produk melalui Desain Industri, perlindungan identitas bisnis melalui Merek, perlindungan invensi melalui Paten, serta perlindungan Rahasia Dagang dan Indikasi Geografis sebagai penguat identitas daerah.
“Kami menghimbau seluruh pelaku IKM agar tidak menunda pendaftaran merek. Kabupaten Banggai sudah menyediakan fasilitas gratis melalui BRIDA, manfaatkanlah kesempatan ini,” ujar Kabid KI, Aida Julpha Tangkere.
Pemerintah Kabupaten Banggai menyediakan anggaran KI yang mencakup pendaftaran merek bagi pelaku usaha lokal. Fasilitas tersebut dilengkapi pendampingan dari Agen Layanan KI yang telah dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng sehingga IKM tidak perlu bingung dalam proses administrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemkab Banggai. “Kebijakan ini menunjukkan visi kuat pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Kami siap memperkuat kolaborasi agar Banggai menjadi daerah yang sadar KI,” ungkap Rakhmat Renaldy.
