NarasiPublik — Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas kesehatan lingkungan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, pada Senin (25/5/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kota Palu dan dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil bersama perangkat daerah terkait. Harmonisasi dilakukan guna memastikan substansi Raperda selaras dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Raperda ini disusun untuk memperkuat peran masyarakat dalam mewujudkan sanitasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan melalui pendekatan berbasis partisipasi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sanitasi merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat.
“Sanitasi yang baik tidak hanya berkaitan dengan kesehatan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa regulasi yang baik harus mampu memberikan arah kebijakan yang jelas dan mudah diterapkan di lapangan.
“Melalui harmonisasi, kita memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
