TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kanwil Kemenkum Sulteng Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Layanan Apostille

NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh instansi, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, dan komunitas masyarakat untuk bersama-sama menyebarluaskan pemahaman mengenai layanan Apostille kepada masyarakat luas.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam kegiatan Sosialisasi Legalisasi-Apostille yang berlangsung di Sriti Convention Hall, Palu. Kamis, (21/5/2026).

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting agar pelayanan hukum semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan administrasi lintas negara.

“Kami mengajak seluruh instansi, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, dan komunitas masyarakat untuk bersama-sama menyebarluaskan pemahaman mengenai layanan Apostille ini,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia mengatakan, layanan Apostille saat ini sangat relevan di tengah tingginya mobilitas masyarakat internasional, baik untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, investasi, hingga kerja sama antarnegara.

Tidak hanya itu, masyarakat yang melangsungkan pernikahan campuran maupun organisasi sosial dan keagamaan yang menjalin kemitraan dengan lembaga luar negeri juga membutuhkan dokumen yang memiliki pengakuan hukum internasional.

Karena itu, kehadiran layanan Apostille dinilai menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Layanan Apostille membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan pendidikan, pekerjaan, investasi, maupun kolaborasi global secara lebih mudah dan efisien,” jelasnya.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi sarana edukasi hukum agar masyarakat memahami prosedur, manfaat, serta urgensi layanan Apostille dalam mendukung berbagai kebutuhan internasional.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan langsung dari narasumber Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, serta BP3MI Sulawesi Tengah.

Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan akan terus memperkuat pelayanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan globalisasi dan transformasi digital.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan adaptif. Pelayanan hukum harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Type above and press Enter to search.