NarasiPublik – Upaya peningkatan literasi hukum masyarakat terus diperkuat oleh Kanwil Kemenkum Sulteng melalui pembangunan konsep “bridging edukasi” bersama Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, yang disambut oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah.
Konsep bridging edukasi ini diharapkan menjadi jembatan sinergi antara dua lembaga dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum.
Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa edukasi hukum yang efektif membutuhkan pendekatan kolaboratif dan terintegrasi.
“Kami ingin membangun sebuah sistem edukasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Kolaborasi dengan Bank Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan dukungan BI yang memiliki jaringan luas dan program pembinaan ekonomi masyarakat, edukasi hukum dapat lebih mudah diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi.
Diskusi dalam pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penyelarasan program agar edukasi yang diberikan tidak hanya masif, tetapi juga tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui bridging edukasi ini, diharapkan akan lahir berbagai program kolaboratif seperti sosialisasi terpadu, pelatihan bagi pelaku UMKM, serta peningkatan pemahaman terkait pentingnya legalitas usaha dan perlindungan KI.
