NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha melalui penyerahan 10 sertifikat merek kepada UMKM yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam kegiatan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026), dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy.
Selain sertifikat merek, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyerahkan sertifikat Perseroan Perorangan Central Celebes Craft sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas usaha masyarakat.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan merek sangat penting bagi pelaku usaha untuk menjaga identitas produk dan meningkatkan daya saing di pasar.
“Kanwil Kemenkum Sulteng ingin memastikan produk-produk lokal Sulawesi Tengah memiliki perlindungan hukum sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa merek bukan hanya simbol usaha, tetapi juga aset penting yang mencerminkan kualitas dan reputasi suatu produk.
Menurutnya, pelindungan KI akan membantu UMKM menghadapi persaingan pasar sekaligus membuka peluang ekspansi usaha yang lebih luas.
“Banyak produk unggulan Sulawesi Tengah memiliki potensi besar. Dengan perlindungan merek, pelaku usaha akan lebih percaya diri mengembangkan produknya hingga tingkat nasional,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga terus mendorong pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait agar aktif memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
