NarasiPublik – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri HSU, Kamis (7/5). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Kehadiran Lapas Kelas IIB Amuntai merupakan bentuk sinergi dan dukungan antar Aparat Penegak Hukum dalam upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami hadir mewakili Kalapas untuk mendukung penuh sinergitas antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Abdul Hair selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Amuntai.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti pembakaran, penghancuran, dan pelarutan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, minuman keras, serta barang bukti lainnya dari berbagai kasus tindak pidana.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergitas antar instansi penegak hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat terus terjalin dengan baik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

