TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Posbankum Desa/Kelurahan Jadi Garda Terdepan Penanganan KDRT di Sulawesi Tengah

NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

Melalui layanan Posbankum, masyarakat kini semakin mudah mendapatkan akses bantuan hukum, konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian permasalahan hukum secara cepat dan humanis. Salah satu persoalan yang paling banyak ditangani oleh Posbankum ialah kasus KDRT, baik berupa kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga penelantaran rumah tangga.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat yang rentan terhadap persoalan hukum dan kekerasan domestik.

“Banyak persoalan hukum masyarakat yang berhasil terlayani melalui Posbankum, dan salah satu yang cukup dominan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Posbankum hadir bukan hanya memberikan konsultasi hukum, tetapi juga perlindungan, pendampingan psikologis awal, mediasi, hingga penguatan keberanian korban untuk memperoleh keadilan,” ujar Rakhmat Renaldy. Selasa, (5/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar korban KDRT kerap mengalami ketakutan, tekanan psikis, bahkan kesulitan melapor akibat minimnya pengetahuan hukum maupun akses terhadap layanan bantuan hukum. Oleh karena itu, Posbankum menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dialami.

Menurutnya, para paralegal dan petugas Posbankum juga berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak hukum KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“KDRT bukan persoalan privat yang bisa didiamkan. Ini adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat agar tidak takut melapor dan memanfaatkan layanan Posbankum yang tersedia di desa maupun kelurahan,” tambahnya.

Rakhmat Renaldy juga menuturkan bahwa pendekatan yang dilakukan Posbankum mengedepankan perlindungan korban terlebih dahulu, sebelum melakukan langkah-langkah mediasi maupun penanganan hukum lanjutan. Dalam sejumlah kasus, Posbankum turut memfasilitasi surat pernyataan, pendampingan pelaporan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

Ia berharap keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan semakin dikenal luas masyarakat dan mampu memperkuat budaya sadar hukum di Sulawesi Tengah.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses seluruh lapisan masyarakat secara mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi. Kami ingin Posbankum benar-benar menjadi tempat perlindungan dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.

Melalui penguatan layanan Posbankum Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih aman, harmonis, serta memiliki kesadaran hukum yang semakin baik demi mencegah berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Type above and press Enter to search.