Narasipublik – Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melaksanakan perekaman KTP elektronik bagi 17 Warga Binaan yang terdiri atas narapidana dan tahanan, sebagai upaya memastikan setiap Warga Binaan memiliki identitas kependudukan yang sah dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Evi Loliancy, mengatakan bahwa kepemilikan KTP merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus bekal penting bagi Warga Binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
“Melalui sinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar, kami memastikan Warga Binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik setelah bebas nanti,” ujar Evi.
Salah seorang Warga Binaan berinisial H mengaku bersyukur atas fasilitasi perekaman KTP yang diberikan. Menurutnya, dokumen tersebut sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi ketika kembali ke masyarakat.
“Terima kasih kepada Lapas dan Disdukcapil yang telah membantu kami memiliki KTP. Identitas ini sangat penting untuk mengurus pekerjaan, layanan kesehatan, perbankan, maupun dokumen administrasi lainnya saat saya kembali menjalani kehidupan di luar,” ungkap H.
Petugas perekaman KTP dari Disdukcapil Kabupaten Banjar, Mitriyadi, menyampaikan pihaknya siap terus berkolaborasi dengan Lapas Perempuan Martapura dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi Warga Binaan. “Kami siap mendukung dan berkolaborasi dalam pemenuhan administrasi kependudukan Warga Binaan agar hak identitas mereka tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan berlangsung tertib dengan pendampingan petugas Lapas dan tim Disdukcapil Kabupaten Banjar, mulai dari verifikasi data hingga perekaman biometrik. Sebagai penutup, KTP elektronik diserahkan secara langsung sebagai wujud sinergi dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan.
- LPP Martapura
