Narasipublik - Lembaga Perempuan Kelas IIA Martapura secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan pada Jumat (17/7).
Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura. Kemitraan strategis ini berfokus pada penyediaan layanan advokasi, penyuluhan, serta pendampingan hukum secara gratis bagi Warga Binaan yang tengah berhadapan dengan masalah hukum.
Langkah kolaboratif ini diinisiasi sebagai solusi atas banyaknya Warga Binaan yang dinilai masih awam hukum serta mengalami keterbatasan finansial dalam mengakses keadilan. Melalui sinergi ini, kedua belah pihak berkomitmen mengoptimalkan sumber daya manusia demi memperluas jangkauan posko pengaduan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Evi Loliancy, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan implementasi nyata dari nilai dasar PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) yang diusung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kerja sama ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh Warga Binaan mendapatkan hak hukum yang setara tanpa terkendala biaya. Kami berkomitmen penuh menyatukan potensi yang ada demi memperluas akses pengaduan dan pendampingan di dalam Lapas," tegas Evi Loliancy.
Senada dengan hal tersebut, pihak LBH Intan, Rahmi Fauzy, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pengawalan hukum yang objektif dan maksimal bagi Warga Binaan yang memerlukan bantuan.
"Kami menyambut baik sinergi ini. LBH Intan siap memfasilitasi bantuan hukum cuma-cuma serta memberikan edukasi intensif agar Warga Binaan lebih melek hukum dan memperoleh hak peradilan yang adil," ujar Rahmi Fauzy.
Dengan penandatanganan PKS ini, implementasi program kerja dijadwalkan akan menggelar sosialisasi hukum secara menyeluruh kepada Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura mulai bulan depan.
- LPP Martapura
