Morowali Siapkan Dasar Hukum Simpul Jaringan Geospasial
NarasiPublik – Pemerintah Kabupaten Morowali menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan informasi geospasial melalui Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Rancangan regulasi tersebut menjadi salah satu materi yang difasilitasi dalam rapat harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (26/8/2026).
Pembahasan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, serta dihadiri unsur pemrakarsa Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Daerah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Bungku Tengah, Lurah Matano, Lurah Marsaoleh, Lurah Bungi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Sopian menyampaikan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kejelasan mengenai arah pengelolaan dan pemanfaatannya di tingkat daerah.
“Regulasi harus disusun secara selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pengaturan. Selain substansi, teknik penyusunan dan penggunaan istilah juga harus diperhatikan sehingga norma yang dihasilkan jelas dan mudah diterapkan,” ujar Sopian.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan regulasi di bidang informasi geospasial dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis data.
“Data geospasial memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan. Karena itu, penyelenggaraannya membutuhkan landasan hukum yang jelas agar data dapat dikelola secara tertib, terintegrasi dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah,” ungkap Rakhmat.
Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan sejumlah saran terhadap substansi rancangan serta melakukan penyesuaian terhadap teknik penulisan dan penggunaan istilah asing yang dinilai perlu dicarikan padanan bahasa Indonesia yang sesuai.
Pemerintah Kabupaten Morowali akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut melalui perbaikan dan penyempurnaan rancangan. Setelah proses perbaikan selesai, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Harmonisasi ini memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam membangun produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
